Pendidikan Profesi Guru

A. Persyaratan Peserta PPG
Persyaratan peserta PPG adalah sebagai berikut.
1. Memiliki kualifikasi akademik minimal Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi, kecuali Program Studi PGSD dan PGPAUD.
2. Mengajar di satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan Nasional.


3. Guru PNS yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) atau guru yang dipekerjakan (DPK) pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
4. Guru bukan PNS yang berstatus guru tetap yayasan (GTY) atau guru yang mengajar pada satuan pendidikan negeri yang memiliki Surat Keputusan dari Pemda.
5. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
6. Memiliki masa kerja sebagai guru minimal 5 tahun.
7. Bersedia mengikuti pendidikan sesuai dengan peraturan yang ada dan mendapatkan ijin belajar dari Kepala sekolah dan Pemda.
8. Memiliki surat keterangan berbadan sehat dari dokter.
9. Memiliki surat keterangan bebas napza (narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya) dari instansi yang berwenang.

B. Sistem Rekrutmen
1. Seleksi Administrasi oleh Dinas Pendidikan
a. Guru dalam jabatan yang telah memiliki kualifikasi akademik S-1 atau D-IV yang tidak sesuai dengan mata pelajaran, rumpun mata pelajaran, atau satuan pendidikan (TK dan SD) yang diampu, keikutsertaan dalam pendidikan profesi berdasarkan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran dan/atau satuan pendidikan yang diampunya.
b. Calon peserta PPG mendaftar ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut.
1) Format isian calon peserta PPG (Format P1).
2) Foto kopi ijazah S-1/D-IV yang sudah dilegalisasi oleh perguruan tinggi asal atau Kopertis untuk lulusan PTS yang sudah tidak beroperasi.
3) Foto kopi SK pengangkatan sebagai PNS bagi guru PNS, SK GTY atau SK dari Pemda bagi guru bukan PNS.
4) Foto kopi SK pengangkatan sebagai guru bukan PNS (guru tetap pada satuan pendidikan tempat yang bersangkutan mengajar) dari kepala sekolah dan/atau yayasan.
5) Surat pernyataan kesediaan mengikuti pendidikan dan meninggalkan tugas mengajar yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan kepala sekolah.
6) Surat persetujuan dari Kepala Sekolah dan diketahui oleh Dinas Pendidikan.
7) Surat keterangan berbadan sehat dari dokter.

Surat keterangan bebas napza dari instansi yang berwenang.
c. Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota melakukan seleksi administrasi calon peserta PPG dengan melakukan pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen.
d. Calon peserta PPG yang dinyatakan lulus seleksi administrasi selanjutnya dikirim ke LPTK dalam daftar hasil seleksi administrasi calon peserta PPG dalam bentuk cetakan (hardcopy) dan file (softcopy) (Format P2).

2. Seleksi Akademik oleh LPTK
a. LPTK melakukan verifikasi dokumen berdasarkan dokumen yang dikirim oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota.
b. LPTK melakukan seleksi akademik menggunakan tes dan non tes yang meliputi hal-hal berikut.
1) Tes penguasaan bidang studi (sesuai dengan program PPG yang akan diikuti).
2) Tes kemampuan bahasa Inggris.
3) Tes potensi akademik.
4) Penelusuran minat dan bakat melalui wawancara dan observasi kinerja.
c. LPTK menetapkan hasil seleksi sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Nasional dan melaporkan ke Direktorat Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Dit. Diktendik) Ditjen Dikti dan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMP & PMP) dengan menggunakan Format P3.

Catatan:
Peserta PPG yang dinyatakan lulus seleksi dan diterima untuk mengikuti program PPG diberikan pemantapan kompetensi akademik kependidikan dan kompetensi akademik bidang studi, tidak perlu mengikuti matrikulasi. Pelaksanaan pemantapan dilakukan secara terintegrasi dalam kegiatan workshop. 3. Mekanisme Rekrutmen
Mekanisme pelaksanaan program PPG dimulai dari kegiatan penetapan kuota provinsi dan kabupaten/kota, sosialisasi, seleksi, hingga penetapan dan pengumuman hasil seleksi.
Pelaksanaan rekrutmen peserta PPG melibatkan beberapa instansi terkait yaitu:
1. BPSDMP & PMP;
2. Ditjen Dikti;
3. LPMP;
4. Dinas Pendidikan Provinsi;
5. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
6. Badan Kepegawaian Daerah (BKD);
7. LPTK;
8. Satuan pendidikan.
Sumber :

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pendidikan Profesi Guru"

Posting Komentar

Featured Post

PREDIKSI SOAL UN IPA SMP PAket 2

Soal Prediksi UN tahun 2013 yang dapat digunakan untuk latihan persiapan UN tahun 2014, karena SKL untuk tahun 2014 masih sama dengan UN t...